Jakarta – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan resmi menyusul penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung.
"Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung," ujar Fadjar dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/7).
Ia menambahkan, Pertamina akan bersikap kooperatif dan siap mendukung aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan lancar. Meski tengah menghadapi dinamika hukum, Fadjar memastikan bahwa komitmen perusahaan dalam menyediakan energi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas.
"Operasional Pertamina berjalan seperti biasa. Layanan energi kepada masyarakat tidak terganggu," imbuhnya.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), Pertamina juga menyatakan akan terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini bisnis, terutama dalam aktivitas operasional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Selain Riza Chalid, tersangka lainnya mencakup sejumlah mantan dan pejabat aktif di Pertamina dan perusahaan mitra, yaitu:
* AN, mantan VP Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015),
* HB, mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014),
* TN, mantan SVP Integrated Supply Chain (2017–2018),
* DS, mantan VP Crude and Product (2018–2020),
* HW, mantan SVP Integrated Supply Chain,
* AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di Pertamina International Shipping,
* MH, Senior Manager di PT Trafigura,
* IP, Business Development Manager di PT Mahameru Kencana Abadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang kuat untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7).(des*)