Kecelakaan Longboat di Selat Sipora, Kemenhub; Gelombang Tinggi dan Kelebihan Muatan Jadi Pemicu -->

Iklan Atas

Kecelakaan Longboat di Selat Sipora, Kemenhub; Gelombang Tinggi dan Kelebihan Muatan Jadi Pemicu

Selasa, 15 Juli 2025

 

.


Padang, fajarsumbar.com – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Masyhud, mengungkapkan penyebab awal kecelakaan longboat rombongan Pemkab Mentawai yang terbalik di perairan Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada Senin, 14 Juli 2025.


Dalam keterangan tertulisnya, Masyhud menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi akibat gelombang laut setinggi 3 hingga 4 meter yang menghantam kapal kayu bermesin 3 x 40 PK. Kapal tersebut bertolak dari Sikakap menuju Tuapejat melalui dermaga milik swasta, Wisma Lestari, sekitar pukul 07.00 WIB dan mengalami kecelakaan sekitar pukul 11.00 WIB.


“Kapal terbalik karena gelombang tinggi di Selat Sipora. Saat kejadian, kapal membawa 18 penumpang. Bupati Mentawai sendiri tidak berada di atas kapal karena menggunakan rombongan terpisah,” ujar Masyhud, Selasa (15/7/2025).


Beberapa penumpang sempat dinyatakan hilang, namun seluruh korban kini berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, sebagian dalam keadaan lemas dan mengalami luka ringan. Proses evakuasi melibatkan Basarnas, TNI AL, kepolisian, serta Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.


Sementara itu, Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, mengonfirmasi bahwa kapal tersebut melebihi kapasitas muatan. Menurutnya, kapal hanya layak mengangkut maksimal 10 orang, namun pada saat kejadian mengangkut 18 penumpang.


“Kelebihan kapasitas ini diperparah dengan cuaca ekstrem di laut. Dan yang lebih mengkhawatirkan, kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar serta tidak dilengkapi alat komunikasi radio,” tegas Rinto.


Ia menambahkan bahwa saat kapal diberangkatkan, cuaca dalam kondisi buruk, namun tetap dipaksakan berlayar tanpa seizin Syahbandar. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.


Pemerintah daerah, lanjut Rinto, akan melakukan pembinaan ketat kepada pengelola kapal, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelayaran rakyat di wilayah Kepulauan Mentawai.


"Jika tidak memiliki izin dari Syahbandar, kapal tidak boleh berlayar, apapun alasannya. Ini soal keselamatan," tegasnya.


Rinto juga memastikan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh kapal rakyat di Bumi Sikerei mematuhi regulasi keselamatan pelayaran, termasuk standar perizinan dan kelayakan teknis kapal.


Kemenhub sendiri memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap penyebab kecelakaan tersebut dan mengevaluasi aspek keselamatan transportasi laut di wilayah perairan Sumbar, terutama rute-rute rawan seperti Selat Sipora.(Ab)