Kemenhub Waspadai Bahaya Layang-Layang di Sekitar Bandara Soetta, Bentuk Satgas Khusus -->

Iklan Atas

Kemenhub Waspadai Bahaya Layang-Layang di Sekitar Bandara Soetta, Bentuk Satgas Khusus

Jumat, 11 Juli 2025
Suasana pesawat yang bersiap mengangkut penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. 


Jakarta – Aktivitas permainan layang-layang di sekitar jalur pendekatan Runway 06 dan 07L Bandara Internasional Soekarno-Hatta terdeteksi mengganggu operasional penerbangan. Akibatnya, sejumlah pesawat harus mengalihkan pendaratan ke bandara lain atau melakukan manuver ulang (go-around) demi menjamin keselamatan.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera melakukan koordinasi intensif dengan pengelola bandara, pemerintah daerah, dan otoritas setempat guna menekan potensi bahaya yang ditimbulkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resminya pada Rabu (9/7/2025) di Jakarta, menyampaikan bahwa sejumlah pesawat terpaksa dialihkan (diverted) ke bandara lain, sementara beberapa lainnya harus mengulang pendekatan sebelum mendarat.

"Langkah pengalihan dan go-around diambil sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan penerbangan, baik bagi penumpang maupun awak pesawat," ujarnya.

Untuk menjamin keamanan operasional, lanjut Lukman, koordinasi telah dilakukan antara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Salah satu langkah mitigasi yang diterapkan adalah penerapan *Ground Delay Program* (GDP) dan *Pre-Departure Coordination* (PDC).

Meski belum terjadi insiden serius, Lukman menegaskan bahwa potensi risiko dari aktivitas layang-layang di sekitar area kritis bandara tidak bisa diabaikan.

“Tidak ada laporan kerusakan atau korban dalam kejadian ini. Namun, kami menganggap serius segala bentuk potensi ancaman terhadap keselamatan penerbangan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Perhubungan Udara akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandara dalam melakukan edukasi, patroli, dan penindakan terhadap aktivitas membahayakan di kawasan keselamatan penerbangan.

Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang membuat halangan atau melakukan aktivitas berbahaya di kawasan keselamatan operasi penerbangan dapat dikenai hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional bandara, seperti menerbangkan layang-layang, drone, atau bermain laser.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan risiko di area sekitar bandara,” ujarnya.

Putu menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 telah mengatur dengan jelas mengenai Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP), yaitu ruang udara dan daratan yang menjadi bagian penting dari aktivitas penerbangan. Aktivitas seperti bermain layang-layang dalam wilayah KKOP dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan.

Menanggapi situasi ini, Kantor OBU Wilayah I telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang. Satgas ini akan menjalankan fungsi penyuluhan, pembinaan, penertiban, serta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami apresiasi dukungan dari Pemkot dan Pemkab Tangerang yang telah memiliki regulasi daerah terkait larangan bermain layang-layang di sekitar bandara,” kata Putu.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum, antara lain:

* Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2004 tentang larangan menerbangkan layang-layang atau aktivitas sejenis yang mengganggu penerbangan,
* Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta
* Perda Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di luar kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Putu menekankan pentingnya sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga struktur masyarakat di tingkat RT/RW, untuk bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.

“Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya keamanan dan kelancaran penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta,” tutupnya.(des*)