Ketua DPRD Sumbar, TPA Payakumbuh Harus Jadi Sumber PAD -->

Iklan Atas

Ketua DPRD Sumbar, TPA Payakumbuh Harus Jadi Sumber PAD

Jumat, 04 Juli 2025
Muhidi


Payakumbuh, fajarsumbar.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong optimalisasi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh sebagai salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi TPA, Jumat (4/7/2025).


Menurut Muhidi, pengelolaan sampah selama ini masih dianggap sebagai beban pelayanan publik. Padahal, jika dikelola secara profesional dan inovatif, sektor ini dapat menjadi peluang ekonomi yang signifikan bagi daerah.


“TPA ini harus ditinjau ulang. Baik dari sisi alat berat, sumber daya manusia, maupun regulasinya. Semua harus ditata ulang agar bisa lebih produktif dan memberikan kontribusi nyata ke kas daerah,” kata Muhidi.


Ia menekankan pentingnya pendekatan ekonomi sirkular dan efisiensi dalam sistem pembayaran retribusi sampah. Selain untuk menekan beban biaya, langkah tersebut juga dapat membuka peluang pengembangan industri daur ulang di daerah.


Muhidi menambahkan, DPRD saat ini tengah mempersiapkan pembahasan perubahan APBD 2025 serta penyusunan APBD 2026. Sektor persampahan akan didorong sebagai salah satu prioritas dalam memperkuat fondasi keuangan daerah secara berkelanjutan.


Sementara itu, Kepala UPTD Regional Persampahan Payakumbuh, Desrizal, mengungkapkan bahwa sebagian besar retribusi yang diterima selama ini habis untuk menutup biaya operasional. Hal ini membuat kontribusinya terhadap PAD masih sangat terbatas.


Desrizal mengusulkan agar tarif retribusi dinaikkan menjadi Rp100 ribu per ton. Menurutnya, penyesuaian ini perlu dilakukan agar pengelolaan sampah tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menopang biaya perawatan alat dan layanan.


Ia juga menyarankan adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota yang memanfaatkan TPA Regional Payakumbuh, demi menciptakan sistem retribusi yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.(*)