Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Polisi -->

Iklan Atas

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Polisi

Selasa, 22 Juli 2025

 

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati usai menembak mati tiga polisi saat digerebek di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung. 


Jakarta  – Sidang kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah kini memasuki tahap akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap prajurit TNI tersebut.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Letkol (Chk) Darwin Butar Butar, yang menyebut Kopda Bazarsah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dua pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal dan aktivitas perjudian.

Dalam surat tuntutan terungkap, Bazarsah telah memodifikasi senjata api laras panjang dari gabungan senapan SS1 dan FNC. Senjata rakitan tersebut digunakan untuk menembak mati tiga personel polisi saat berlangsungnya operasi penggerebekan sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketiga korban yang gugur dalam tugas adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib. Mereka menjadi korban penembakan saat menjalankan tugas penegakan hukum di lokasi perjudian tersebut.

Selain Pasal 340 KUHP, terdakwa juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP yang mengatur larangan perjudian. Oditur Militer turut mengajukan permintaan agar Bazarsah diberhentikan dari dinas militer.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Letkol Darwin dalam persidangan.

Tuntutan ini dianggap sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap tindakan yang mencoreng institusi TNI dan Polri.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik tuntutan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses mendampingi keluarga korban sejak awal penuh dengan emosi dan duka mendalam.

“Saya ikut merasakan betapa beratnya beban keluarga. Meski saya hanya kuasa hukum, saya menyaksikan langsung perjuangan mereka menghadapi kenyataan pahit ini,” ujarnya.

Putri berharap putusan hakim nantinya selaras dengan tuntutan yang telah diajukan oleh Oditur Militer.

"Semoga majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal. Kami semua berharap keadilan benar-benar ditegakkan melalui vonis hukuman mati," tutupnya.(des*)