![]() |
. |
Padang, fajarsumbar.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp48 miliar yang menyeret sebuah perusahaan swasta dan diduga melibatkan seorang anggota Dewan di Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini dianggap sebagai ujian penting bagi aparat kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Melalui pernyataan resminya, LBH Padang meminta Kejaksaan untuk segera menuntaskan proses hukum secara menyeluruh dan profesional. Desakan ini muncul karena kasus tersebut dinilai sudah cukup lama bergulir tanpa kejelasan, sehingga memicu spekulasi dan kecurigaan publik akan adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.
“Ini tentu harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi masyarakat. Memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres dan ada juga yang belum tuntas,” tegas Alfi Syukri, perwakilan Tim Divisi Advokasi LBH Padang, dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/7/2025).
Menurut Alfi, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja oleh PT BSI yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Uang sebesar Rp48 miliar tersebut berasal dari salah satu bank milik negara, dan seharusnya digunakan untuk memperkuat sektor usaha, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam konteks penegakan hukum, Alfi menyebut kasus ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan aktor politik atau pejabat publik, cenderung mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius dan transparan.
“Terlebih, pemberantasan korupsi merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, demi mewujudkan Asta Cita Indonesia bebas korupsi,” tegasnya.
Selain kasus dugaan korupsi KMK, LBH Padang juga menyoroti beberapa perkara lain yang dinilai belum tuntas, salah satunya adalah kasus penggunaan lahan milik pemerintah di Kabupaten Solok Selatan. Menurut LBH, kasus tersebut juga tak kalah penting karena menyangkut aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan dikuasai secara ilegal atau disalahgunakan.
Alfi menambahkan, lambannya penanganan perkara-perkara korupsi di Sumatera Barat tidak hanya berdampak pada tertundanya keadilan, tetapi juga secara langsung merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan.
“Kalau masyarakat melihat ada ketimpangan atau diskriminasi dalam proses hukum, maka kepercayaan publik akan tergerus. Padahal, legitimasi lembaga penegak hukum bergantung pada kredibilitas dan integritasnya,” ujar Alfi.
Di sisi lain, LBH Padang tetap memberikan apresiasi kepada aparat kejaksaan atas sejumlah kasus korupsi yang telah berhasil dituntaskan. Namun, mereka juga menekankan bahwa keberhasilan dalam beberapa kasus tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan atau memperlambat proses hukum dalam kasus lainnya.
“Kepada Kejari Padang, saya minta untuk terus memproses kasus korupsi di Sumbar. Apresiasi bagi kasus yang telah tuntas. Yang belum, segera dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya telah menyatakan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT BSI telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini diperkuat oleh adanya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Padang dengan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Menurut Kepala Kejari Padang, Aliansyah, penyidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang disertai dengan bukti awal yang cukup. Tim penyidik, kata dia, kini sedang mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan peran dari seorang anggota legislatif di tingkat provinsi.
Namun demikian, Kejari belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas para pihak yang telah diperiksa atau potensi penetapan tersangka. Hal ini membuat publik semakin menaruh perhatian terhadap proses hukum yang berjalan, terlebih karena kasus ini menyangkut dana dalam jumlah besar dan menyentuh institusi publik.(*)