![]() |
Ilustrasi. |
Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk fitur WhatsApp Call. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyusul beredarnya kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Perlu saya luruskan, tidak ada rencana atau wacana dari pemerintah untuk membatasi WhatsApp Call atau layanan serupa. Informasi yang beredar adalah hoaks dan sangat menyesatkan,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/07/2025).
Ia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan tentang pengelolaan ekosistem digital. Salah satu topik yang disinggung adalah hubungan antara platform layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan telekomunikasi.
Meski demikian, Meutya memastikan bahwa masukan tersebut belum pernah dibahas di tingkat pengambil kebijakan, apalagi dijadikan rencana resmi kementerian.
“Saya memahami munculnya kekhawatiran di masyarakat, dan atas hal tersebut saya mohon maaf. Saya telah meminta kepada tim terkait untuk menelusuri sumber informasi yang tidak akurat dan melakukan klarifikasi internal,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini fokus utama kementerian adalah menjalankan program prioritas nasional, seperti memperluas jaringan internet di daerah terpencil, meningkatkan kemampuan literasi digital masyarakat, serta memperkuat sistem keamanan dan perlindungan data pengguna di ruang digital.(BY)