![]() |
212 merek beras premium dan medium ditemukan tidak mematuhi standar. |
Jakarta – Kementerian Pertanian menemukan sebanyak 212 merek beras, baik kategori premium maupun medium, tidak memenuhi ketentuan standar mutu dan takaran yang berlaku di pasaran. Temuan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Menurut Mentan Amran, praktik tidak jujur ini tersebar di sejumlah daerah dan melibatkan banyak pelaku usaha. Ia menyoroti adanya dugaan manipulasi, di mana beras kualitas medium dikemas dan dipasarkan sebagai beras premium, padahal tidak memenuhi persyaratan mutu.
“Mirisnya, justru sejumlah korporasi besar terlibat dalam pelanggaran ini. Mereka tidak mematuhi standar kualitas beras premium yang telah ditetapkan,” ungkap Amran dalam pernyataan resmi, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang berharap mendapatkan kualitas terbaik sesuai harga. “Ini ibarat beli emas 24 karat, tapi yang dikasih hanya 18 karat,” ucapnya memberi perumpamaan.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa perusahaan penghasil dan penyalur beras yang diduga terlibat pelanggaran tersebut. Pemeriksaan ini mencakup sejumlah nama besar di industri beras nasional.
“Masih kami selidiki, prosesnya sedang berjalan,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Kepala Satgas Pangan.
Berikut daftar sebagian perusahaan dan merek beras yang saat ini sedang dalam sorotan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan mutu dan takaran:
1. Wilmar Group
Sania
Sovia
Fortune
Siip
2. PT Food Station Tjipinang Jaya
Setra Ramos
Beras Pulen Wangi
Food Station – Setra Pulen
3. PT Belitang Panen Raya
Raja Platinum
Raja Ultima
4. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Ayana
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam distribusi pangan guna melindungi konsumen serta menjaga integritas pasar beras di Indonesia.(BY)