Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkupnya meraih predikat *Badan Publik Informatif* pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Sumbar.
“Target kita, setidaknya 30 persen OPD Sumbar masuk kategori Badan Publik Informatif dalam Monev KIP tahun ini,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, saat peluncuran resmi Monev KIP Sumbar 2025 di Istana Gubernur, Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Arry juga meminta Kepala Dinas Kominfotik untuk mencatat dan melaporkan OPD yang tidak menghadiri kegiatan peluncuran sebagai bentuk evaluasi kedisiplinan.
Meskipun Sumbar telah meraih predikat *Provinsi Informatif* dari Komisi Informasi Pusat, Arry mengakui bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat OPD masih belum sepenuhnya optimal. Bahkan, masih terdapat sengketa informasi yang diajukan masyarakat ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“Masih ada badan publik yang enggan terbuka, padahal transparansi adalah amanah Undang-Undang. Ke depan, kita tidak ingin hal seperti ini terulang,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi yang tidak termasuk kategori informasi dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU harus disampaikan ke publik untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan memangkas beban birokrasi.
Komisi Informasi sendiri dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanahkan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami sangat mendukung Monev KI Sumbar 2025 ini. Harapannya, keterbukaan informasi semakin membudaya, dan Sumbar bisa kembali mempertahankan predikat sebagai Provinsi Informatif,” tutup Arry.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa Monev 2025 tidak hanya berfokus pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada penerapan semangat keterbukaan yang nyata.
“Kami ingin melihat adanya perubahan budaya di instansi pemerintah, bukan hanya sekadar mengisi dokumen. Keterbukaan harus menjadi bagian dari etos kerja,” jelas Musfi.
Ia juga menyoroti keunggulan Sumbar yang telah memiliki regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan satu-satunya di Indonesia. Namun, tantangan utama masih terletak pada implementasi nyata di lapangan.
Pelaksanaan Monev tahun ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama: mengukur tingkat kepatuhan terhadap UU KIP, mendorong peningkatan layanan informasi publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Ketua Pelaksana Monev 2025, Mona Sisca, menyampaikan bahwa meski terbatasnya anggaran menjadi kendala, pelaksanaan kegiatan akan tetap diupayakan berjalan optimal.
“Dalam kondisi terbatas, kami akan memprioritaskan kunjungan langsung ke tiga badan publik terbaik dari masing-masing kategori yang telah mengisi kuesioner secara lengkap,” ungkap Mona.(des*)