![]() |
. |
Ada 6 (enam) Fraksi di DPRD Kota Pariaman yang menyampaikan pandangan umumnya, antara lain Fraksi PAN oleh Indra Jaya, Fraksi Golkar oleh Efrizal, Fraksi Bintang Indonesia Raya oleh Fitri Nora, Fraksi PPP oleh Ikhwan Idham, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional oleh Aris Munandar dan Fraksi Demokrat oleh Suherman Mursyid.
Dari 6 Fraksi di DPRD Kota Pariaman tersebut, hanya Fraksi PPP yang tidak menanggapi Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2025, dan mendukung penuh Pemerintah Kota Pariaman atas penyampaian 5 Ranperda yang diusulkan.
5 Ranperda tersebut yaitu : 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, 2) Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, 3) Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 4) Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dan 5) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
“Berdasarkan tanggapan dari Fraksi PAN dan Demokrat yang mempertanyakan Apakah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 telah disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Budaya Daerah serta sejauhmana kajian-kajian hukum yang telah dilakukan dalam perencanaan penyusunannya,” ucap Mulyadi.
Dirinya menyampaikan Terhadap pandangan umum tersebut, dapat disampaikan bahwa Penyusunan RPJMD, sudah disesuaikan dengan kondisi dan budaya daerah. Sebagai bukti visi RPJMD adalah “Pariaman Kota Wisata Yang Maju, Kreatif Berbasis Agama dan Berbudaya”.
Dari visi yang diangkat, sudah jelas bahwa RPJMD disusun dengan mempertimbangkan potensi Kota Pariaman yang sampai sejauh ini, sektor pariwisata masih menjadi sektor unggulan dalam mengungkit perekonomian masyarakat dan memberikan multiplayer effect terhadap sektor-sektor lainnya, terangnya.
“Dan juga penyusunan RPJMD sudah menggunakan kajian-kajian hukum dan sudah divalidasi secara hukum. Sebagai bukti, adanya tahapan harmonisasi Ranperda RPJMD dengan Kanwilkum Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang bertujuan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda RPJMD ini,” tukasnya.
Terkait tanggapan Fraksi Bintang Indonesia Raya, mengenai pertanyaan tentang apakah Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044 ini telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan hambatan pada pelaksanaan perencanaan Industri ini serta langkah penangulangannya.
“Dapat kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044 kami merujuk kepada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan perda RTRW seharusnya merujuk ke Perda KLHS. Dalam pelaksanaan Perencanaan industry ini, mestinya tidak ada hambatan yang berarti namun di perlukan komitmen yang kuat dari semua stake holder,” ungkap Mulyadi.
Untuk tanggapan dari Fraksi Golkar terkait Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik. Berkaitan tentang bagaimana keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan sistem air limbah yang telah dibangun melalui pendekatan berbasis masyarakat seperti Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas).
Mulyadi menuturkan setelah pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) dalam program Sanimas, pengelolaan dan pemeliharaan dilakukan oleh KPP (Kelompok Pemelihara Pemanfaat) yang di SK kan oleh Desa/Kelurahan.
“Saat ini, peran aktif masyarakat dalam pengelolaan air limbah melalui Sanimas tidak dapat diintervensi oleh Pemda, karena secara aset telah diserahterimakan kepada masyarakat. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas PUPRP Kota Pariaman, hanya sebagai pembina dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan merupakan tanggung jawab KPP dan masyarakat penerima manfaat,” tukasnya.
Untuk tanggapan dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional terkait Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, apakah sudah merangkul seluruh Disabilitas, dan apakah para Disabilitas dan stakeholder terkait dilibatkan.
“Ranperda ini secara tegas tidak hanya bersifat normatif, tetapi dirancang untuk menjadi regulasi implementatif yang mampu mewujudkan perlindungan nyata bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor layanan dasar sebagaimana telah dimuat dalam penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelasnya.
Lebih lanjut Mulyadi menerangkan dalam ranperda ini juga di atur beberapa mandat untuk disusun peraturan walikota, agar dalam pelaksananya terdapat tata aturan yang lebih spesifik dan tekhnis. Pengaturanya juga sesuai dengan kebutuhan para penyandang Disabilitas.
Ranperda ini disusun dengan melibatkan perwakilan Pengurus PPDI (Perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia Kota Pariaman, Perwakilan orang tua penyandang disabilitas dan aktifis penggerak disabilitas Provinsi Sumbar.
“Kami mengucapkan Terima kasih atas apresiasi yang Fraksi berikan terkait dengan Nota Penjelasan 5 Ranperda yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, segala usaha kita dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan maupun kemasyarakatan ini akan selalu mendapatkan berkah dan redha-Nya, serta kita selalu diberi petunjuk dan hidayah-Nya ke jalan yang lurus dan benar,” tutupnya.
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Tentang 5 Ranperda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim sedangkan Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Pariaman Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang 5 Ranperda dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Riza Saputra, didampingi dan Yogi Firman dan Anggota DPRD Kota Pariaman yang hadir.
Kemudian Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Koramil 01 Pariaman Mayor Inf Joni Efendi, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, Perwakilan BUMN, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Badan, Kabag, Camat, Penjabat Eselon III, Fungsional dan ASN yang hadir.(Kominfo-Juned)