![]() |
| . |
Minahasa Utara, fajarsumbar.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan nakhoda kapal KM Barcelona V berinisial IB sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal yang terjadi di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara. Penetapan ini dilakukan usai ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk perbedaan jumlah korban dengan manifes resmi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan mengungkapkan, gelar perkara telah dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulut. Hasilnya, IB yang merupakan nakhoda kapal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulut, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial IB,” kata Alamsyah kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Penetapan tersangka terhadap IB disebut berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang pelayaran, serta indikasi kuat kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan di atas kapal.
Menurut Alamsyah, IB diduga kuat membiarkan kapal mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam manifes. Data Basarnas menunjukkan sebanyak 580 orang menjadi korban, jauh melebihi jumlah resmi dalam manifes yang hanya mencatat 280 penumpang.
“(Tersangka melanggar) terkait undang-undang pelayaran. Yang pertama dugaan tidak sesuai dengan manifes. Kedua, tidak menerapkan SOP atau prosedur darurat kebakaran di kapal,” ujar Alamsyah.
Selain itu, IB juga dinilai tidak mengambil langkah darurat secara tepat saat kebakaran terjadi. Hal ini terlihat dari tidak digunakannya liferaft atau rakit penyelamat di kapal selama insiden berlangsung.
Sementara itu, penyidikan masih terus dilakukan. Polda Sulut memastikan akan memeriksa seluruh anak buah kapal (ABK) untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
“Belum terkonfirmasi jumlahnya berapa (yang diperiksa). Berdasarkan hasil gelar perkara dari penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Nanti berkembang,” tutur Alamsyah.
Diketahui, insiden kebakaran terjadi pada Minggu (20/7) sekitar pukul 14.00 Wita di perairan Talise, Kecamatan Likupang Barat. KM Barcelona V terbakar saat tengah mengangkut penumpang dari Pelabuhan Beo, Melonguane, dan Lirung.
Berdasarkan data Basarnas Manado, dari 580 korban, sebanyak 575 orang selamat, tiga meninggal dunia, dan dua orang lainnya masih dalam pencarian hingga Senin sore (21/7).
Tragedi ini menjadi perhatian nasional setelah Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan akan menyelidiki kemungkinan kapal kelebihan kapasitas. Ia juga menegaskan akan mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran.
PT Surya Pacific Indonesia selaku pemilik kapal juga telah memberikan tanggapan, menyebut bahwa sebagian penumpang kemungkinan tidak terdata karena naik tanpa tiket resmi.
Hingga kini, aparat penegak hukum terus mendalami penyebab utama kebakaran dan memastikan apakah ada unsur pidana lainnya dalam insiden yang menelan korban jiwa ini.(*)
Komentar