Operasi Patuh 2025 Dimulai, Pengendara Wajib Tertib -->

Iklan Atas

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Pengendara Wajib Tertib

Selasa, 15 Juli 2025

 

Ilustrasi


Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 13 hari dengan fokus utama menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi kali ini adalah tindakan-tindakan yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat mengemudi, serta pengendara di bawah umur. Semua itu memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan," jelasnya, Senin (14/7/2025).

Berikut beberapa pelanggaran beserta sanksi yang akan diberlakukan:

Melawan arus lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan.

Tidak mengenakan helm: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda hingga Rp750.000 atau kurungan tiga bulan.

Mengemudi di bawah umur: Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Lebih lanjut, Kombes Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

"Pastikan semua dokumen kendaraan Anda lengkap, serta gunakan pelat nomor yang sesuai aturan. Bila semuanya telah sesuai, pengendara tak perlu khawatir saat ada pemeriksaan dalam operasi ini," tegasnya.

Dengan digelarnya Operasi Patuh, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi keselamatan bersama.(des*)