Pemerintah Susun Aturan Kecerdasan Buatan, Contoh Uni Eropa dan Inggris -->

Iklan Atas

Pemerintah Susun Aturan Kecerdasan Buatan, Contoh Uni Eropa dan Inggris

Sabtu, 12 Juli 2025
Komdigi Godok Regulasi Penggunaan AI, Harap Segera Rampung. 


Jakarta – Di tengah pesatnya adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) di berbagai sektor, pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk menyusun kerangka hukum yang kokoh. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang menyusun regulasi khusus terkait AI yang ditargetkan segera masuk tahap legislasi antarkementerian dalam waktu dekat.

Rencana Legislasi AI Nasional
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, R. Wijaya Kusumawardhana, menyampaikan bahwa draf awal regulasi ini sudah dalam tahap akhir pembahasan.

“Kami berharap dokumen ini bisa masuk proses legislasi pada akhir bulan ini atau awal bulan depan. Saat ini kami telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Utama Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan bahwa target minimum adalah menghasilkan Peraturan Presiden (Perpres), namun tidak menutup kemungkinan regulasi tersebut diangkat menjadi produk hukum dengan tingkatan yang lebih tinggi.

Menimbang Pendekatan Global
Dalam merancang kebijakan ini, Komdigi tidak hanya menilik praktik global seperti EU AI Act yang resmi diluncurkan pada April lalu, tetapi juga melihat pendekatan dari negara seperti Inggris serta panduan dari lembaga internasional seperti UNESCO.

Pendekatan Uni Eropa membagi sistem AI dalam beberapa kategori, termasuk:

AI Terlarang (Prohibited AI): sistem yang mengandung unsur diskriminasi rasial atau memicu tindakan berisiko seperti perjudian.

AI Berisiko Tinggi (High-Risk AI): seperti yang digunakan dalam sektor kesehatan, pemilu, dan perlindungan hak asasi manusia.

AI Wajib Transparansi: sistem AI yang harus menginformasikan kepada pengguna bahwa mereka sedang berinteraksi dengan mesin, bukan manusia.

Di sisi lain, Inggris mengadopsi model yang lebih fleksibel dengan pendekatan berbasis risiko. Negara tersebut menekankan analisis risiko sebelum implementasi sistem AI serta penilaian dampak setelah digunakan. Fokus utama bukan pada sektor, melainkan dampak terhadap manusia, dan hasil evaluasi dikembalikan ke pengembang untuk diperbaiki sebelum sistem dioperasikan secara luas.

Menuju Regulasi yang Adaptif dan Etis
“Kami sedang mencermati kedua pendekatan tersebut dan mempertimbangkan mana yang paling sesuai untuk kondisi di Indonesia,” kata Wijaya.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang tengah disiapkan harus mampu menjawab kebutuhan nasional dalam pengembangan AI, sekaligus tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip etika global.

“Tujuannya adalah menciptakan sistem tata kelola AI yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan manusia,” tutupnya.(BY)