Pasaman Barat– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencatat pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (opsen) hingga akhir Juli 2025 telah mencapai Rp15,83 miliar. Angka ini setara dengan 61,8 persen dari total target tahunan sebesar Rp25,62 miliar.
Kepala Bapenda Pasaman Barat, Afrizal Azhar, menjelaskan bahwa capaian tersebut terdiri dari dua sumber utama:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menyumbang Rp9,59 miliar atau 60,45 persen dari target Rp15,86 miliar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah mencapai Rp6,24 miliar atau 63,98 persen dari target Rp9,76 miliar.
“Kami optimis target tahunan dapat tercapai, tentunya dengan sinergi semua pihak,” ujar Afrizal di Simpang Empat, Senin (29/7).
Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan, Bapenda telah mengirimkan surat kepada 14 pabrik dan 17 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Surat tersebut berisi imbauan agar perusahaan segera mengganti pelat kendaraan mereka dari luar daerah menjadi pelat BA-S, yang merupakan kode wilayah Pasaman Barat.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, hingga 66 persen dari pendapatan pajak kendaraan dapat disalurkan ke daerah asal pelat nomor kendaraan.
Afrizal menyoroti bahwa masih banyak kendaraan operasional milik perusahaan sawit di daerah tersebut yang menggunakan pelat dari luar Sumatera Barat. Apabila seluruh kendaraan tersebut dialihkan menjadi pelat BA-S, potensi tambahan penerimaan daerah bisa melampaui Rp25 miliar.
“Kami minta perusahaan bersikap transparan dalam pelaporan data kendaraan mereka. Ini untuk mendukung pembangunan daerah, terlebih di masa efisiensi anggaran seperti sekarang,” tegasnya.
Selain upaya persuasif melalui surat edaran, Bapenda juga rutin melakukan razia terhadap kendaraan yang menunggak pajak. Operasi ini dilakukan bersama pihak kepolisian dan Samsat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.(des*)