Penutupan Jalur Sitinjau Lauik Belum Bisa Diputuskan Sepihak -->

Iklan Atas

Penutupan Jalur Sitinjau Lauik Belum Bisa Diputuskan Sepihak

Kamis, 24 Juli 2025
Planning pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.


Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan bahwa rencana penutupan jalur Sitinjau Lauik di Kota Padang, dalam rangka pembangunan flyover, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan memerlukan kajian komprehensif lintas sektor.

“Surat permohonan penutupan memang sudah kami terima, namun hal ini membutuhkan pertimbangan yang mendalam,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar, di Padang, Selasa (23/7).

Reza menjelaskan bahwa keputusan terkait penutupan jalan bukanlah wewenang tunggal pihak kepolisian. Prosesnya harus melalui pembahasan bersama Forum Keselamatan Lalu Lintas Provinsi, mengingat jalur Sitinjau Lauik merupakan salah satu urat nadi transportasi yang sangat vital di jalur lintas Sumatera, serta memiliki implikasi besar terhadap aspek ekonomi dan sosial masyarakat.

“Penutupan jalur ini bukan sekadar persoalan teknis. Dampaknya harus ditelaah dari berbagai sudut, mulai dari kelancaran arus lalu lintas, distribusi logistik, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Forum Keselamatan Lalu Lintas terdiri dari sejumlah instansi terkait, seperti Bappeda Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja, dan lainnya. Keterlibatan semua pihak diperlukan agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena jalur Sitinjau Lauik berperan penting dalam konektivitas darat di Sumatera Barat,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak manajemen proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik telah mengajukan permohonan penutupan total jalur Panorama I kepada kepolisian. Usulan tersebut diajukan untuk mendukung kelancaran proses pembangunan, termasuk pengaturan arus lalu lintas selama proyek berlangsung.(des*)