PLN dan Kejaksaan Jalin Kerja Sama Strategis, Dukung RUPTL yang Akuntabel -->

Iklan Atas

PLN dan Kejaksaan Jalin Kerja Sama Strategis, Dukung RUPTL yang Akuntabel

Rabu, 16 Juli 2025
Perjanjian kerja sama PLN dan Kejati Sumbar.


Padang – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan serentak di seluruh unit PLN se-Indonesia pada Senin (14/7).

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum dalam penyelenggaraan layanan kelistrikan kepada masyarakat. Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pendampingan, serta langkah strategis di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Acara penandatanganan dilakukan secara hybrid dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Komisaris Utama PLN Burhanuddin Abdullah.

Di wilayah Sumatera Barat, penandatanganan dilaksanakan di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., dan General Manager PLN UID Sumbar, Ajrun Karim. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari PLN P3BS dan PLN UIP Sumbagteng.

Perjanjian kerja sama ini mencakup sejumlah poin penting, seperti pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pertukaran informasi dan keahlian, pengamanan terhadap pembangunan strategis serta investasi ketenagalistrikan, hingga pemulihan aset negara.

General Manager PLN UID Sumbar, Ajrun Karim, menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap operasional dan aset PLN, terutama dalam mendukung realisasi proyek strategis kelistrikan di wilayah Sumbar.

“Dengan dukungan dari Kejaksaan, kami semakin optimis untuk berkontribusi dalam membangun ketahanan energi nasional yang dimulai dari daerah,” ujar Ajrun.

Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, juga menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung penuh PLN.

“Kami siap memberikan bantuan hukum secara maksimal, baik berupa pendampingan, pertimbangan, maupun langkah hukum lainnya guna mendukung tugas dan fungsi PLN,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan dan PLN ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis dan meningkatkan akuntabilitas dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan.

Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan bertekad mengawal pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) secara tepat waktu dan akuntabel. Sinergi ini juga diharapkan dapat mendorong kinerja optimal PLN dalam menghadirkan listrik yang andal, merata, dan berkelanjutan untuk seluruh masyarakat Indonesia.(des*)