Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar Terkait Perubahan Propemperda Tahun 2025 -->

Iklan Atas

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar Terkait Perubahan Propemperda Tahun 2025

Kamis, 10 Juli 2025

Ketua DPRD Anton Yondra menandatangani Perubahan Propemperda tahun 2025

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Kamis (10/7/25).


Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta Sekretaris Dewan Yuhardi, dan dihadiri 23 anggota DPRD, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan tamu undangan lainnya.


Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan sesuai dengan surat Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.1.2/581/hukum-2025 tanggal 18 juni 2025, perihal penyampaian usulan program pembentukan Perda diluar Propemperda tahun 2025. Pembahasan program pembentukan Perda diluar Propemperda tahun 2025, telah dilakukan pada tanggal 8 juli 2025 terhadap satu usulan Ranperda.


"Pembahasan tersebut dilakukan secara bersama antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan perangkat daerah pemrakarsa dan tim pembentukan Perda Kabupaten Tanah Datar, sebagaimana yang di amanatkan pada pasal 17 Permendagri Nomor 80 tahun 2015, sebagai mana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018, tentang pembentukan produk hukum daerah. Hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam keputusan DPRD, tentang perubahan program pembentukan Perda tahun 2025," ulasnya.


Selanjutnya Wakil Bupati dalam bacakan sambutan Bupati, menyampaikan terima kasih atas telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu, Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah, serta akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Tanah Datar.


"Propemperda yang diusulkan dengan tujuan untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efesiensi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," sampainya.


Diakhir sambutannya, Ahmad Fadly mengharapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 


Sebelumnya Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Yonarlis menyampaikan, hasil Rapat paripurna penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025 disepakati memasukkan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda sesuai yang diusulkan sehingga Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. 


10 Propemperda tahun 2025 sebagai berikut, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN).


Seterusnya, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Ranperda tentang Nagari. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025. Ranperda tentang APBD TA 2026. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (F12)