Padang – Satresnarkoba Polresta Padang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (21/7) sekitar pukul 14.15 WIB, seorang pria berinisial SYP alias Yoga (32), warga Kecamatan Padang Selatan, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Operasional Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Martadius segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Proses penggerebekan juga melibatkan seekor anjing pelacak (K9) dari Unit Satwa Polda Sumbar. Dengan ketajaman instingnya, anjing pelacak berhasil membantu mengidentifikasi lokasi penyimpanan narkotika yang diduga kuat disembunyikan pelaku," ungkap AKP Martadius, Kasat Narkoba Polresta Padang.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu klip plastik kosong, satu pak plastik klip bening, satu dompet hitam, selembar kertas putih, satu unit ponsel Android merek Realme warna hijau lumut, serta satu tas warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak akan berhenti di satu kasus saja. Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten dan menyeluruh di wilayah hukum Polresta Padang," tegas AKP Martadius.(des*)