Selesaikan Sengketa Tanah, Kantah Padang Panjang Gelar Mediasi Non-Litigasi -->

Iklan Atas

Selesaikan Sengketa Tanah, Kantah Padang Panjang Gelar Mediasi Non-Litigasi

Selasa, 29 Juli 2025

.


Padang Panjang, fajarsumbar.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan damai. 


Kantah Padang Panjang menggelar kegiatan mediasi atas sengketa tanah yang terjadi di wilayah setempat, Selasa, 22 Juli 2025.


Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Onsmerizal, S.SiT., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dan berlangsung di ruang mediasi Kantah Padang Panjang dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.


Sengketa muncul karena terdapat pihak lain selain pemegang hak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang telah bersertifikat. Dalam rangka menghindari jalur hukum yang panjang dan berbiaya tinggi, Kantah Padang Panjang memilih menyelesaikan permasalahan ini melalui pendekatan musyawarah dan mediasi.


“Mediasi menjadi upaya damai untuk menyelesaikan konflik pertanahan secara adil dan bijak,” ujar Onsmerizal.


Melalui pendekatan persuasif dan berlandaskan asas musyawarah mufakat, Kantor Pertanahan berupaya mencari solusi terbaik yang mengedepankan prinsip keadilan, legalitas, dan kepastian hukum. Semua pihak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan bukti pendukung, agar keputusan yang diambil benar-benar memenuhi rasa keadilan.


Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari strategi penyelesaian konflik secara non-litigasi, sesuai dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mendorong penyelesaian perselisihan tanah melalui jalur kekeluargaan dan administratif sebelum berujung pada proses hukum di pengadilan.


Upaya seperti ini tidak hanya mempercepat penyelesaian sengketa, tetapi juga memperkuat peran negara dalam menjaga hak-hak masyarakat atas tanah secara berimbang dan akuntabel.


Dengan dilaksanakannya mediasi ini, Kantah Padang Panjang berharap tercipta kesepahaman yang dapat menghindari konflik berkepanjangan dan menciptakan stabilitas pertanahan yang kondusif di masyarakat.(*)