Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan aturan baru yang melarang para tahanan menutupi wajah mereka, termasuk menggunakan masker, saat diperlihatkan ke publik.
"Masih dalam tahap pembahasan internal," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur secara rinci soal penampilan tahanan ketika dibawa ke hadapan publik. Oleh karena itu, KPK merasa perlu untuk menyusun pedoman resmi sebagai bentuk komitmen lembaga dalam penegakan integritas.
"Pengaturan ini nantinya akan menjadi pedoman bagi semua pihak, terutama para tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menyinggung pentingnya pengaturan tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini sedang dibahas di DPR.
"RUU KUHAP saat ini tengah digodok di DPR. Dalam revisi itulah usulan soal larangan penggunaan masker atau penutup wajah oleh tahanan bisa dimasukkan," ungkap Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mendorong media untuk menyampaikan wacana ini ke masyarakat agar mendapat dukungan publik dan selanjutnya bisa menjadi masukan bagi Komisi III DPR RI.
"Jika seseorang tertangkap karena kasus korupsi, dan perlu diekspos ke publik, maka wajahnya harus diperlihatkan agar muncul rasa malu. Itu yang perlu diatur dalam undang-undang," pungkasnya.(des*)