Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah di Solok -->

AdSense New

Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah di Solok

Senin, 25 Agustus 2025

 

.


Solok, fajarsumbar.com  – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Kantor Camat X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Senin (25/8). Kegiatan ini diikuti Forkopimca, Wali Nagari, Wali Jorong, Bundo Kanduang, Nini Mamak, perwakilan sekolah, serta tokoh masyarakat setempat.


Dalam sambutannya, Daswipetra menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan. Menurutnya, air tanah merupakan aset bersama yang harus dijaga agar keberlanjutannya tetap terjamin untuk generasi mendatang.


Hadir sebagai narasumber, Penyidik Bumi Muda Dinas ESDM Sumbar Dian Hadiyansyah, Inspektur Ketenagalistrikan Beni Harpan, dan Kabid Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Dinas SDA Wilman. Para narasumber memaparkan aspek teknis dan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah.


Dalam pemaparannya, Daswipetra menekankan bahwa ketersediaan air tanah sangat vital, terutama untuk mendukung sektor pertanian. “Air tanah adalah aset bersama, harus dimanfaatkan dengan bijak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.


Diskusi yang berlangsung menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut. Salah satunya, Wali Nagari akan melakukan identifikasi kebutuhan revitalisasi sumur bor untuk pengairan sawah. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung produktivitas pertanian masyarakat.


Menutup kegiatan, pihak Dinas ESDM Sumbar menyatakan siap menindaklanjuti hasil identifikasi tersebut, termasuk melakukan survei lapangan untuk penyusunan DED PLTS guna mendukung operasional sumur bor. Sosialisasi ini diharapkan membuat pengelolaan air tanah di Kecamatan X Koto Di Atas lebih tertata, serta mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya air.(*)