![]() |
| . |
Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan ini berlangsung di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Senin (25/8/2025), dan diikuti sekitar 200 peserta.
Acara yang dipusatkan di lapangan bola Suayan tersebut turut dihadiri Camat Akabiluru, Yalbaku Javino, S.STP, Walinagari Suayan Irwanil Fuadi, para kepala jorong, hingga Ketua Kerapatan Adat Nagari. Kehadiran para tokoh masyarakat dan pejabat setempat dinilai memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah.
Dalam sambutannya, Nurkhalis menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan pencemaran. Menurutnya, Perda RPPLH hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan demi generasi mendatang. “Lingkungan yang terjaga adalah warisan berharga untuk anak cucu kita,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siska Wardani, yang menjelaskan pasal-pasal dalam Perda secara rinci. Ia memaparkan langkah praktis yang bisa dilakukan masyarakat, mulai dari pengelolaan sampah rumah tangga hingga pelestarian kawasan hijau di sekitar pemukiman.
Nurkhalis menambahkan, kepedulian masyarakat sangat menentukan keberhasilan implementasi Perda. Ia mendorong seluruh elemen nagari untuk lebih aktif dalam program pelestarian lingkungan, karena keberlanjutan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kualitas alam yang terjaga.
Melalui kegiatan ini, DPRD berharap kesadaran warga Nagari Suayan semakin meningkat untuk menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah menciptakan Sumatera Barat yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)
Komentar