Padang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan tersebut meliputi lebih dari 15 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di Wisma Indarung PT Semen Padang dan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025 dan telah disetujui untuk dimusnahkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Secara rinci, barang yang dihancurkan terdiri dari 15.014.308 batang rokok ilegal berbagai merek seperti Luffman, OK Bold, H\&D, NewHumer, Smith, dan Manchester. Selain itu, turut dimusnahkan 12,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), empat koli pakaian, serta 214 item kosmetik ilegal.
"Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Rokok ilegal dan pakaian bekas dihancurkan menggunakan mesin pencacah (shredder) di storage 23 milik PT Semen Padang," ujar Suryana.
Untuk barang lainnya seperti MMEA dan kosmetik, proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak isi kemasan menggunakan cairan pembersih lantai.
Sisa hasil pemusnahan berupa rokok dan pakaian bekas akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di unit Calsiner Indarung V dan VI milik PT Semen Padang.
Nilai total barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp22,1 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp14,6 miliar.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Teluk Bayur dengan berbagai pihak, di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, BPOM, PT Angkasa Pura, dan perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Parjiya, menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan tugas serta perwujudan nyata dari peran Bea Cukai sebagai *community protector*.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan," tegas Parjiya.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh jajaran Bea Cukai Teluk Bayur, Kantor Wilayah DJBC Riau, Gubernur Sumatera Barat bersama unsur Forkopimda, manajemen PT Semen Padang, serta para pemangku kepentingan lainnya.(des*)
Komentar