Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengantongi informasi mengenai keberadaan Cheryl Darmadi, putri dari Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Cheryl telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kepada awak media pada Senin (11/8/2025) bahwa berdasarkan informasi terakhir, Cheryl diduga masih berada di luar negeri. Meski demikian, lokasi pasti keberadaannya masih dalam pendalaman penyidikan dan belum dapat dipastikan secara rinci.
Ketika dikonfirmasi apakah Cheryl berada di Singapura, Anang memilih tidak memberikan jawaban langsung. Ia hanya menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diterima, Cheryl kemungkinan berada di salah satu negara tetangga Indonesia. “Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, namun sampai saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan lokasi pasti,” ujarnya.
Anang menegaskan bahwa Kejagung telah mengetahui keberadaan Cheryl, namun masih memerlukan waktu untuk menggali informasi lebih mendalam dalam proses penyidikan. Dalam upaya penangkapan, Kejagung sedang mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan otoritas di negara-negara lain. Red notice ini akan mempermudah proses pencarian dan penangkapan Cheryl secara internasional.
“Proses koordinasi terkait permohonan red notice sedang berjalan. Dari red notice itulah kami berharap dapat mengetahui lokasi tepatnya dan segera melakukan langkah hukum berikutnya,” jelas Anang.
Sebelumnya, akun Instagram resmi Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri) telah mengumumkan bahwa Cheryl Darmadi adalah tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi pada usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group. Cheryl sendiri lahir di Singapura pada tanggal 11 Juni 1980, dan saat ini berusia 45 tahun.
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa Cheryl tercatat memiliki tiga alamat, yaitu dua di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sementara satu alamat lainnya berada di Nassim Road, Singapura. Cheryl merupakan warga negara Indonesia (WNI), meskipun memiliki keterkaitan dengan Singapura dari segi kelahiran dan alamat tinggal.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya skala usaha PT Duta Palma Group dan keterlibatan keluarga dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi. Upaya Kejagung untuk memburu Cheryl di luar negeri menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk mengeksekusi para tersangka yang mencoba menghindar dari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Kejagung juga terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga internasional dan otoritas negara terkait untuk memastikan proses hukum dapat berjalan efektif, termasuk kemungkinan ekstradisi bila diperlukan. Pengungkapan keberadaan Cheryl di luar negeri merupakan langkah penting dalam memastikan tersangka dapat segera dibawa ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan kasusnya di pengadilan.
Masyarakat dan pihak terkait kini menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini, yang diyakini akan menjadi salah satu penanganan hukum besar terkait korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia.(des*)