DPR Desak PPATK Evaluasi Pemblokiran Rekening Tak Aktif: “Jangan Rugikan Nasabah Patuh" -->

Iklan Atas

DPR Desak PPATK Evaluasi Pemblokiran Rekening Tak Aktif: “Jangan Rugikan Nasabah Patuh"

Jumat, 01 Agustus 2025
Ilustrasi


Jakarta, fajarsumbar.com Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, menyuarakan kekhawatirannya atas kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, langkah ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi merugikan masyarakat, terutama nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.


“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang tiba-tiba tak bisa mengakses dananya. Padahal, rekening tersebut tidak digunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Anna dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).


Anna menilai bahwa tidak semua rekening yang tampak tidak aktif berarti mencurigakan. Banyak di antaranya digunakan untuk kepentingan yang sah, seperti menyimpan tabungan pendidikan anak, kebutuhan hari raya, atau dana darurat. Ia menekankan bahwa kebijakan pemblokiran semacam ini harus dilakukan secara selektif dan tidak menyamaratakan seluruh rekening pasif sebagai sarana kejahatan finansial.


Politisi perempuan tersebut mendorong PPATK dan lembaga perbankan agar lebih mengedepankan komunikasi yang transparan dan terbuka kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah kepanikan dan kesalahpahaman publik.


“Banyak rekening yang diblokir tanpa pemberitahuan awal. Ini tentu membuat masyarakat terkejut. Harus ada sistem notifikasi bertahap, baik melalui SMS, email, maupun aplikasi mobile banking,” tegasnya.


Untuk menghindari kebijakan yang gegabah dan merugikan warga, Anna mengajukan empat langkah yang menurutnya bisa menjadi solusi lebih adil dan proporsional.


Pertama, ia mendorong adanya pemetaan yang presisi. PPATK bersama perbankan perlu memilah rekening pasif yang memang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, dengan yang murni hanya tidak aktif karena alasan pribadi atau administratif.


Kedua, notifikasi berjenjang. Sebelum rekening diblokir, pemiliknya harus diberi waktu dan peringatan bertahap untuk mengaktivasi kembali atau memberikan klarifikasi atas status rekening tersebut.


Ketiga, ia meminta adanya forum rekonsiliasi yang melibatkan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan nasional. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dampak kebijakan dan menyusun mekanisme yang tidak merugikan nasabah yang taat hukum.


Keempat, edukasi publik. Anna menekankan pentingnya literasi keuangan kepada masyarakat agar memahami apa itu rekening dormant, apa risikonya, dan bagaimana cara menghindari kesalahpahaman.


Menurut Anna, dalam upaya pemberantasan tindak pidana keuangan, keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus tetap menjadi prioritas.


“Kami sangat mendukung upaya negara dalam melawan kejahatan keuangan, termasuk judi online. Tapi kebijakan jangan sampai menyasar masyarakat biasa yang tidak paham aturan teknis perbankan,” ujarnya.


Ia menutup pernyataannya dengan pesan agar penegakan hukum di sektor finansial dilakukan secara berimbang, sehingga tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.


Sebelumnya, PPATK mengonfirmasi bahwa kebijakan pembekuan rekening dormant dilakukan secara berkala terhadap rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat sementara dan tidak akan memengaruhi saldo nasabah.


“Rekening memang dibekukan, tetapi hak nasabah tetap utuh. Dana mereka aman dan bisa diakses kembali setelah proses klarifikasi,” ujar Ivan.(*)