![]() |
KPK menahan eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sutjipto terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2022. Penahanan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Selain Bintang, KPK juga menahan M. Rizal Sutjipto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keduanya tampak keluar dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.43 WIB. Mereka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol, sebelum dibawa menuju ruang konferensi pers untuk pengungkapan perkara.
"Selama proses penyidikan, KPK menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resminya.
Asep menambahkan bahwa selain kedua tersangka tersebut, penyidik KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Di samping itu, PT STJ turut dijerat sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Menurut hasil perhitungan penyidik, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp205,14 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(des*)