Kurir Muda Diamankan Polisi di Padang Panjang, Dua Paket Sabu Jadi Barang Bukti -->

AdSense New

Kurir Muda Diamankan Polisi di Padang Panjang, Dua Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Jumat, 29 Agustus 2025

 

.

Padang Panjang, fajarsumbar.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial SA, yang diduga berperan sebagai kurir sabu, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Padang Panjang di area parkir sebuah hotel melati di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (26/8) sekitar pukul 13.30 WIB.


Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pemuda yang diketahui berdomisili di Kelurahan Ekor Lubuk, Padang Panjang.


“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan. Saat itu SA terlihat berada di parkiran hotel, dan ketika diamankan, ia tidak melakukan perlawanan,” jelas Ardi.


Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan di saku celana bagian belakang pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa SA ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan lanjutan.


“Di dalam kamar yang bersangkutan kami juga menemukan seperangkat alat isap shabu atau bong, yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut,” tambahnya.


Saat ini SA bersama barang bukti berupa dua paket shabu dan peralatan hisap telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Ardi menyebutkan, selama pemeriksaan awal, pelaku cukup kooperatif dan memberikan keterangan mengenai keterlibatannya.


Meski demikian, penyidik masih menelusuri lebih jauh dari mana asal narkotika itu diperoleh dan siapa pihak yang menjadi pemasoknya. Polisi menduga ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang terlarang ini.


Atas perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara. “Kasus ini terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegas Ardi.(Syam)