![]() |
| . |
Solok Selatan, fajarsumbar.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Nurfirman Wansyah, A.Pt., MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Kegiatan yang berlangsung di Wisma Umi Kalsum, Kecamatan Sungai Pagu, Senin (25/8/2025), itu dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, politisi PKS ini menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Perkembangan zaman semakin canggih, para pengedar pun mencari berbagai cara untuk mengedarkan barang haram ini. Karena itu, kewaspadaan masyarakat sangat penting,” tegas Nurfirman.
Menurutnya, Solok Selatan menjadi salah satu daerah yang cukup rentan terhadap peredaran narkoba. Hal itu terlihat dari seringnya aparat kepolisian menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Kondisi ini, katanya, menunjukkan bahwa narkoba sudah mulai menyebar ke berbagai nagari di Solsel.
Melalui sosialisasi perda, Nurfirman berharap masyarakat bersama pemerintah nagari dapat merumuskan aturan-aturan lokal yang bisa memperkuat upaya pencegahan. “Partisipasi masyarakat akan sangat membantu meminimalisir peredaran narkoba di nagari dengan cara aktif melaporkan dan ikut mencegah langsung,” ujarnya.
Sekretaris Nagari Pakan Rabaa, Riski, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang digelar wakil rakyat itu. Menurutnya, dengan memahami isi perda, masyarakat bisa lebih sadar dan berperan sebagai pelopor dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami menyambut baik perhatian ini. Sosialisasi perda memberi wawasan baru bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga nagari dari ancaman narkoba,” ungkapnya.(*)
Komentar