Sawahlunto, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 11 Agustus 2025, untuk menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Susi Haryati ini menandai selesainya tahapan penting dalam perencanaan keuangan daerah.
Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS telah berlangsung intensif selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Agustus 2025, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Proses pembahasan ini menghasilkan titik temu dan kesepakatan-kesepakatan penting yang akan menjadi landasan untuk penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025," ujar Riyanda.
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Wali Kota Riyanda Putra sebagai pihak pertama dan pimpinan DPRD yang terdiri dari Susi Haryati, H. Jaswandi, dan Elfia Rita Dewi sebagai pihak kedua. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan.
Perubahan Postur Anggaran
Berdasarkan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD yang dibacakan oleh anggotanya, Revanda Utami Vininta, terdapat sejumlah penyesuaian pada postur anggaran.
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp34,8 miliar, dari Rp618,3 miliar menjadi Rp583,5 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, PAD justru mengalami sedikit kenaikan sebesar Rp263,7 juta.
Belanja Daerah
Total belanja daerah berkurang sebesar Rp7,8 miliar, dari Rp639,6 miliar menjadi Rp631,7 miliar. Pengurangan ini merupakan hasil dari rasionalisasi belanja yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta penyesuaian sesuai instruksi dan kebijakan pemerintah pusat. Meski belanja modal dikurangi secara signifikan sebesar Rp27,7 miliar, belanja operasi dan belanja transfer justru mengalami kenaikan.
Defisit dan Pembiayaan
Defisit anggaran pada Perubahan KUA-PPAS 2025 mencapai Rp48,2 miliar, atau 8,26% dari total pendapatan daerah. Angka ini jauh melampaui batas toleransi defisit maksimal sebesar 3,45% yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Defisit yang tinggi ini disebabkan oleh penurunan pendapatan yang tidak diimbangi dengan rasionalisasi belanja yang sepadan.
Wali Kota Riyanda Putra meyakini bahwa defisit ini dapat diatasi melalui pembahasan lebih lanjut pada saat penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dengan memprioritaskan belanja yang esensial.
"Selanjutnya, Pemerintah Kota akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025," tutupnya. (ton)