Polda Sumbar Periksa Terlapor Kasus Penyegelan Kantor KONI -->

AdSense New

Polda Sumbar Periksa Terlapor Kasus Penyegelan Kantor KONI

Jumat, 29 Agustus 2025
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani.


Padang– Kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat kini resmi naik ke tahap penyelidikan. Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait laporan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar sebelumnya sudah memintai keterangan dari tiga orang pelapor. Dalam waktu dekat, giliran pihak terlapor yang akan diperiksa.

“Akan dimintai keterangan sekitar empat sampai lima orang dari pihak terlapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, Rabu (27/8/2025).

Menurut Teddy, undangan pemeriksaan kepada terlapor dijadwalkan dikirim Kamis (28/8/2025), sementara pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (1/9/2025). “Kasus ini sudah resmi masuk tahap penyelidikan,” tegasnya.

Laporan penyegelan kantor KONI Sumbar itu dibuat oleh pengurus sebelumnya yang dipimpin Ronny Pahlawan. Laporan diterima Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada Rabu (30/7/2025) dini hari dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMBAR.

Peristiwa penyegelan terjadi Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku mewakili sejumlah cabang olahraga mendatangi kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Padang. Mereka meminta pegawai meninggalkan ruangan, kemudian menggembok pintu dengan rantai serta menempelkan tulisan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Beberapa nama dengan inisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si, dan RS disebut terlibat dalam aksi tersebut. Meski sebagian dikenal sebagai insan olahraga maupun akademisi, pihak pelapor menegaskan mereka tidak membawa mandat resmi dari cabang olahraga yang diwakilkan.

Pengurus KONI Sumbar menilai tindakan itu merupakan pelanggaran hukum. Mereka merujuk pada Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang larangan menghasut di muka umum untuk melakukan tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap penguasa umum dan tindakan yang melanggar undang-undang.

Atas pelanggaran tersebut, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp4.500. (des*)