Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana, S.H. Kedua tersangka diketahui bernama Dian Swardi Putra alias Botak (36), warga Gang Mela, Kampung Lapai, serta Janes Sinurat alias Ucok (34), warga Jalan Gelugur II, Kampung Lapai.
Kasus pencurian itu awalnya terjadi pada Jumat (15/8/2025) di sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya Blok C No. 8, RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai. Pemilik rumah, Dion, baru menyadari kehilangan pada 24 Agustus saat mendapati jendela belakang rumah terbuka.
Beberapa barang berharga raib, antara lain satu unit AC dual inverter merk LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu tabung gas 12 kg, dan satu kipas angin dinding merk Topaz. Berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Tim juga mendapatkan informasi bahwa AC curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, Tim Klewang menangkap keduanya di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merk LG berhasil diamankan. Total kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.(des*)
Komentar