![]() |
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. Dwi Rahmawati/detikcom) |
Jakarta, fajarsumbar.com — Upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menekan praktik judi online melalui pemblokiran rekening tidak aktif mendapat dukungan penuh dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari ancaman kejahatan finansial.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (1/8/2025). Menurut Ivan, Presiden Prabowo secara langsung menyatakan persetujuannya terhadap langkah ini dalam pertemuan di Istana, meskipun konteks pembicaraan utamanya bukan mengenai kebijakan perbankan.
"Presiden sangat mendukung. Beliau memahami bahwa ini langkah penting untuk menjaga hak-hak publik dari potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.
Ivan juga menepis kekhawatiran sejumlah pihak bahwa dana dalam rekening yang diblokir akan disita negara. Ia menegaskan, pemblokiran hanya bersifat sementara dan bertujuan untuk melindungi nasabah serta mencegah kejahatan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi daring.
"Rekening tidak disita. Ini bukan soal merampas hak warga. Justru negara hadir untuk menjaga agar rekening itu tidak disalahgunakan. Dana tetap aman 100 persen," tegasnya.
Ia juga menyayangkan beredarnya isu menyesatkan seolah-olah pemblokiran itu bersifat permanen atau sewenang-wenang. Ivan menyebutkan, nasabah yang merasa rekeningnya terdampak dapat menghubungi bank terkait atau langsung ke PPATK untuk proses reaktivasi.
"Silakan datang ke bank atau ke kami. Asal datanya lengkap dan tidak ada indikasi pelanggaran, rekening akan dibuka kembali. Tidak ada satu rupiah pun yang hilang," katanya.
Transaksi Judi Online Anjlok hingga 70 Persen
Ivan mengklaim bahwa kebijakan ini terbukti efektif. Ia menyebutkan adanya penurunan drastis pada jumlah dan nilai transaksi judi online sejak kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif diberlakukan.
“Begitu rekening-rekening dormant dibekukan, nilai deposit di platform judi online langsung anjlok. Dari sebelumnya lebih dari Rp5 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp1 triliun saja. Penurunannya mencapai 70 persen lebih,” ungkap Ivan.
Tren penurunan ini, lanjut dia, menjadi indikator kuat bahwa banyak aktivitas ilegal memanfaatkan rekening pasif untuk menyamarkan aliran dana.
“Jelas ini hasil yang sangat positif. Sesuai dengan arah pembangunan Asta Cita dan visi Indonesia Emas. Negara harus punya nyali untuk melindungi rakyatnya dari kerusakan sosial akibat kejahatan digital seperti judi online,” ujarnya.
Ivan juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama PPATK memberlakukan kebijakan ini adalah untuk mencegah dampak sosial dari maraknya praktik judi online. Ia menyinggung berbagai tragedi yang muncul di masyarakat akibat kecanduan judi, seperti perceraian, kebangkrutan, hingga tindakan ekstrem seperti bunuh diri.
"Kalau kita biarkan, maka dampaknya ke keluarga dan generasi muda akan sangat fatal. Ada yang jual barang, bahkan ada yang jual anak hanya karena terlilit judi online. Negara tidak boleh diam," kata Ivan dengan tegas.
Ia menegaskan kembali bahwa langkah pembekuan ini bukan bentuk hukuman, tetapi tindakan preventif demi melindungi masyarakat luas.(*)