Skema Baru, Insentif Direksi BUMN Kini Murni Berdasarkan Kinerja -->

Iklan Atas

Skema Baru, Insentif Direksi BUMN Kini Murni Berdasarkan Kinerja

Jumat, 01 Agustus 2025
Danantara Ubah Skema Gaji Direksi dan Komisaris BUMN Sesuai Standar Global. 


Jakarta – BPI Danantara resmi mengumumkan perubahan kebijakan terkait skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi para direksi serta dewan komisaris di BUMN dan anak perusahaan dalam portofolionya. Kini, insentif bagi direksi didasarkan sepenuhnya pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya serta laporan keuangan yang mencerminkan kondisi faktual.

Selain itu, pemberian tantiem kepada komisaris kini tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini sesuai dengan prinsip tata kelola terbaik secara global yang menegaskan bahwa posisi komisaris tidak berhak mendapatkan kompensasi yang terkait langsung dengan kinerja perusahaan.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya BPI Danantara dalam memperkuat tata kelola BUMN agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Penataan ini adalah langkah besar dalam memperbaiki mekanisme pemberian insentif negara. Kami ingin memastikan bahwa penghargaan, khususnya bagi dewan komisaris, mencerminkan kontribusi nyata mereka terhadap tata kelola BUMN,” ujar Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada Jumat (1/8/2025).

Kompensasi Disesuaikan dengan Fungsi, Bukan Dihapus

BPI Danantara menegaskan bahwa perubahan ini bukan pengurangan honorarium, melainkan penyesuaian struktur remunerasi agar sesuai dengan standar tata kelola perusahaan terbaik di dunia (good corporate governance).

“Komisaris tetap akan menerima gaji bulanan yang layak, sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang mereka emban,” jelas Rosan.

Model baru ini mengadopsi praktik global yang mengedepankan pendapatan tetap bagi komisaris, tanpa insentif variabel berdasarkan keuntungan perusahaan. Pendekatan ini juga sejalan dengan OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap demi menjaga independensi pengawasan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi struktural yang lebih luas oleh BPI Danantara untuk membangun tata kelola investasi dan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Perubahan pemberian tantiem juga menjadi dasar bagi peninjauan menyeluruh terhadap sistem remunerasi di seluruh BUMN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan akan mulai diterapkan untuk tahun buku 2025 pada seluruh BUMN yang menjadi portofolio BPI Danantara.

“Kami ingin membuktikan bahwa efisiensi tidak berarti mengurangi kualitas, dan reformasi tidak terjadi secara instan. Jika negara ingin dipercaya dalam mengelola investasi, perubahan harus dimulai dari dalam, termasuk bagaimana kita menghargai kontribusi setiap pihak,” pungkas Rosan.(BY)