Solsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Dadang Iskandar, terdakwa kasus penembakan sesama polisi di lingkungan Polres Solok Selatan. Tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, bersama tim JPU. Terdakwa Dadang Iskandar hadir mengenakan kemeja dan celana hitam dengan peci abu-abu. Keluarga korban, termasuk ibu almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga hadir dalam sidang.
Dalam persidangan, JPU menegaskan keyakinannya bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ulil Anshar, sekaligus percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, dan pengakuan terdakwa, kami yakin tindakan tersebut sesuai dengan dakwaan,” ujar Fitriansyah Akbar. Dadang Iskandar didakwa melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 340 juncto 53 KUHP atas percobaan pembunuhan. Berdasarkan fakta tersebut, JPU menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Fitriansyah Akbar menjelaskan bahwa motif kejahatan Dadang berawal dari kekecewaan terhadap penanganan aktivitas galian C yang melibatkan kepentingannya. Karena merasa tidak ditangani sesuai keinginannya oleh korban maupun Kapolres saat itu, terdakwa merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Sidang berikutnya akan digelar pada 4 September 2025 untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.(Hendrivon)
Komentar