Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8/2025), setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB dengan mengenakan kemeja biru tua. Ia didampingi oleh sang istri, Francisca Wihardja, tim kuasa hukumnya, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Saya bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga dan kehidupan yang normal,” ujar Tom kepada awak media usai keluar dari rutan.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan dan anggota DPR RI.
Pembebasan Tom dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi ditandatangani dan diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari yang sama.
Sebagai informasi, abolisi merupakan kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum atau menghapuskan tuntutan pidana yang tengah berjalan, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tindak pidana yang dilakukannya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 7 tahun penjara, meski besaran denda tetap sama.(des*)