Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Gelar Sosialisasi Perda Bahaya Narkoba di Padang -->

AdSense New

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Gelar Sosialisasi Perda Bahaya Narkoba di Padang

Selasa, 26 Agustus 2025
.


Padang, fajarsumbar.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Kafe Rajo Durian, Simpang Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (26/8/2025).


Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar seratus warga yang merupakan perwakilan RT dan RW di Kota Padang. Acara juga dihadiri oleh Badan Kesbangpol serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), lembaga yang aktif mengelola rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.


Ketua YPJI, Syafrizal, dalam kesempatan itu menegaskan bahaya narkoba yang dapat merusak kehidupan seseorang. Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berani melaporkan bila mengetahui adanya transaksi barang haram tersebut di lingkungan mereka.


Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada Evi Yandri yang telah lama mendukung upaya rehabilitasi korban narkoba. Menurutnya, komitmen Evi Yandri dalam membantu warga yang terjerumus ke dunia gelap narkoba patut dicontoh karena dilakukan dengan tulus dan penuh kepedulian.


Dalam kegiatan itu, Evi Yandri turut menghadirkan mantan pengguna narkoba serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang pernah menjalani rehabilitasi di YPJI. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat melihat langsung bagaimana narkoba dapat merusak hidup seseorang, sekaligus memberi bukti bahwa rehabilitasi mampu menyelamatkan mereka.


Dialog yang dilakukan bersama mantan pengguna narkoba juga memperlihatkan kesaksian nyata. Mereka mengaku selama kecanduan kerap melakukan tindakan buruk, seperti mencuri, berjudi online, menghamburkan uang, serta mengalami gangguan kesehatan. Evi Yandri berharap kesaksian ini dapat menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba. (*)