![]() |
| . |
Padang, fajarsumbar.com – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa penyalahguna narkoba masih memiliki peluang besar untuk pulih dan kembali menjalani hidup normal. Menurutnya, mereka harus dipandang sebagai pasien yang perlu direhabilitasi, bukan dijauhi atau disembunyikan.
"Mereka bisa dilepaskan dari narkoba. Itulah mengapa saya dan para aktivis anti narkoba menyebut mereka pasien. Kecuali untuk pengedar, itu beda cerita," ujarnya saat sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di SMAN 5 Padang, Senin (25/8).
Kegiatan sosialisasi perda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya itu diikuti puluhan guru dan pegawai dari SMAN 5 dan SMAN 16 Padang. Sosialisasi ini merupakan agenda rutin anggota DPRD Sumbar agar regulasi tersebut benar-benar dipahami dan diterapkan secara luas di tengah masyarakat.
Agar kegiatan semakin bermakna, Evi Yandri menghadirkan sejumlah penyintas narkoba, salah satunya Vero, perempuan berusia 21 tahun yang kini tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Yayasan tersebut merupakan lembaga yang didukung penuh Evi Yandri dan telah banyak membantu pasien narkoba untuk keluar dari jeratan ketergantungan.
Vero di hadapan peserta menceritakan pengalamannya ketika terjerumus ke dunia narkoba di usia 19 tahun. Ia pertama kali mengenal sabu dari pacarnya, lalu perlahan menjadi pencandu. "Hidup saya terasa hancur. Saya menjual cincin emas, motor, hingga tabung gas untuk bisa membeli sabu. Bahkan setelah punya anak, saya tidak bisa mengurus anak karena ketergantungan itu," kisahnya dengan nada lirih.
Setelah hampir tiga bulan menjalani rehabilitasi di YPJI, kondisi Vero kini jauh lebih baik. Ia mampu meninggalkan narkoba dan perlahan membangun kembali kehidupannya. Kesaksian ini menjadi bukti nyata bahwa rehabilitasi sangat penting bagi penyalahguna narkoba. "Saya hadirkan penyintas langsung ke sini untuk membuktikan bahwa pasien bisa sembuh. Mereka perlu dukungan, bukan pengucilan," tegas Evi Yandri.
Para peserta sosialisasi menyambut baik cara pendekatan tersebut. Dengan menghadirkan penyintas, materi sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi lebih hidup, sekaligus memberi inspirasi bahwa narkoba bukan akhir dari segalanya, selama ada kemauan untuk sembuh dan dukungan dari lingkungan sekitar.(*)
Komentar