![]() |
| Jamaah calon haji bersiap melaksanakan Shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau setara kurang lebih Rp25 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
“Tim penyidik telah menyita uang dengan total 1,6 juta dolar AS dari sejumlah pihak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan empat unit kendaraan serta lima bidang tanah dan bangunan. Langkah ini, menurut Budi, merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti sekaligus proses awal pemulihan kerugian negara. “Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan sangat besar. Karena itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara detail nilai kerugian yang ditimbulkan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini setelah dua hari sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dari penghitungan awal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pansus menyoroti keputusan Kemenag yang membagi 20 ribu kuota tambahan secara merata — 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara sisanya 92 persen untuk haji reguler.(des*)
Komentar