![]() |
| Gaji Guru Honorer. |
Jakarta – Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi pintu utama bagi tenaga pendidik untuk memperoleh sertifikasi resmi dari negara. Sertifikat ini bukan hanya sekadar pengakuan atas kemampuan mengajar, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, baik berupa gaji maupun tunjangan.
Pada 2025, besaran gaji guru yang telah lulus PPG bergantung pada status kepegawaian mereka. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, gaji mengikuti golongan dan masa kerja. Sementara itu, guru honorer maupun guru swasta bisa memperoleh tambahan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah memenuhi syarat administrasi serta lulus verifikasi data.
Rincian Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan (2025):
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Guru Honorer Lulusan PPG
Bagi tenaga pendidik non-PNS yang telah menuntaskan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, pemerintah menyediakan TPG sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan. Nilainya setara dengan gaji pokok PNS golongan IIIa dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Dengan demikian, baik guru PNS maupun honorer akan merasakan peningkatan pendapatan setelah lulus PPG. Namun, untuk bisa menerima TPG, guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.
Sertifikasi PPG ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memberikan penghargaan lebih layak bagi para pendidik di Indonesia.(BY)
Komentar