Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pada Senin (1/9/2025). Gus Yaqut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2024.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain pemeriksaan, KPK juga telah mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan keterlibatan beliau dalam proses penyidikan.
Tidak hanya Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga termasuk dalam daftar pencegahan perjalanan ke luar negeri. “Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut terkait perkara ini,” jelas Budi pada Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, karena KPK menilai kehadiran ketiganya di Indonesia sangat penting bagi kelancaran penyidikan.(des*)
Komentar