Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2026 -->

AdSense New

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2026

Sabtu, 20 September 2025
Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional tahun 2026


Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional tahun 2026 dengan total 17 hari libur nasional serta delapan hari cuti bersama.

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, setelah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar pada Jumat (19/9/2025) dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.

“Cuti bersama menjadi salah satu poin penting yang kami bahas bersama lintas kementerian. Hasilnya, untuk tahun 2026 disepakati sebanyak delapan hari cuti bersama,” ujar Pratikno.

Keputusan mengenai cuti bersama ditetapkan melalui kesepakatan tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
5 April: Paskah (Kebangkitan Isa Almasih)
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal

Jadwal Cuti Bersama 2026
6 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret: Hari Suci Nyepi
20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H
15 Mei: Kenaikan Isa Almasih
28 Mei: Idul Adha 1447 H
24 Desember: Natal

Dengan penetapan ini, masyarakat sudah bisa menyusun agenda liburan, perjalanan, maupun kegiatan lainnya di sepanjang tahun 2026.(des*)