Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional tahun 2026 dengan total 17 hari libur nasional serta delapan hari cuti bersama.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, setelah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar pada Jumat (19/9/2025) dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
“Cuti bersama menjadi salah satu poin penting yang kami bahas bersama lintas kementerian. Hasilnya, untuk tahun 2026 disepakati sebanyak delapan hari cuti bersama,” ujar Pratikno.
Keputusan mengenai cuti bersama ditetapkan melalui kesepakatan tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Isa Almasih
5 April: Paskah (Kebangkitan Isa Almasih)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Isa Almasih
27 Mei: Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Jadwal Cuti Bersama 2026
6 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret: Hari Suci Nyepi
20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H
15 Mei: Kenaikan Isa Almasih
28 Mei: Idul Adha 1447 H
24 Desember: Natal
Dengan penetapan ini, masyarakat sudah bisa menyusun agenda liburan, perjalanan, maupun kegiatan lainnya di sepanjang tahun 2026.(des*)
Komentar