![]() |
| Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno melakukan foto bersama. |
Kuala Kapuas, fajarsumbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Hartoni U Sawang, saat menerima kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (15/9/2025).
“Komitmen tersebut telah diwujudkan sejak 2017 melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 18 Tahun 2017. Setelah itu, diperkuat dengan berbagai regulasi lain, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 59/Diskominfo Tahun 2025 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID),” jelas Hartoni.
Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga 2024, Pemkab Kapuas secara konsisten mengikuti penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalteng. Dari hasil evaluasi, Pemkab berhasil menunjukkan peningkatan kinerja signifikan. “Pada tahun 2019–2020 kita meraih predikat Menuju Informatif, dan sejak 2021 hingga 2024 berturut-turut meraih predikat Informatif. Ini bukti nyata komitmen Pemkab dalam memberikan layanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain regulasi dan pencapaian predikat, Diskominfosantik Kapuas juga terus mengembangkan sarana dan prasarana pendukung layanan informasi publik. Ruang layanan PPID Utama di Kantor Diskominfo, kini telah dilengkapi meja informasi, perangkat komputer, printer, jaringan internet, hingga ruang konsultasi bagi pemohon informasi.
Tidak hanya itu, Pemkab juga memperkuat kapasitas SDM dengan menugaskan pejabat fungsional dan operator di PPID Utama serta 47 PPID pelaksana di seluruh perangkat daerah. “Penguatan sumber daya ini penting agar layanan informasi dapat diberikan secara cepat, tepat, dan profesional,” tambah Hartoni.
Dalam bidang inovasi, Kapuas menghadirkan aplikasi Android KIP Kapuas yang memudahkan masyarakat mengakses informasi publik secara daring. Aplikasi ini terintegrasi dengan portal resmi Pemkab Kapuas dan terhubung dengan Radio RSPD 98.1 FM sebagai salah satu media penyebaran informasi publik.
Tak hanya lewat aplikasi, berbagai media komunikasi lain juga digunakan. Mulai dari baliho, videotron, majalah Kapuas, hingga kerja sama dengan lebih dari 60 media online dan 8 media cetak. “Tujuannya agar informasi pembangunan bisa tersampaikan secara luas ke seluruh lapisan masyarakat,” tutur Hartoni.
Sementara itu, Asisten III Setda Kapuas, Pery Noah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalteng atas pendampingan yang diberikan. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya bimbingan dari Komisi Informasi, kami semakin yakin bisa memperkuat layanan keterbukaan informasi. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan mengawasi setiap kebijakan maupun program pembangunan daerah,” kata Pery Noah.(iL)
Komentar