Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Para pelaku dituding menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk memicu aksi anarki, bahkan melibatkan pelajar dan anak-anak dalam demonstrasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka ditangkap oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis setelah penyelidikan intensif sejak 25 Agustus.
“Keenam tersangka ditangkap setelah kami memperoleh bukti dan keterangan yang cukup. Mereka terbukti menyebarkan ajakan di media sosial agar pelajar dan anak-anak ikut dalam kerusuhan di lokasi demonstrasi,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9).
Proses penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda pada 1 dan 2 September. DMR diamankan di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sementara MS ditangkap saat berada di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9). SH dibekuk di Bali, RAP di Palmerah (Jakarta Barat), serta KA oleh tim Siber Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 dan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga melibatkan anak-anak dalam aksi kerusuhan.
“Ini menjadi peringatan tegas bahwa unjuk rasa harus berlangsung sesuai aturan hukum. Kami tidak akan memberi toleransi kepada pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan anarki,” tegas Ade.(des*)
Komentar