Satpol PP Padang Amankan 26 Remaja di Kos dan Penginapan -->

AdSense New

Satpol PP Padang Amankan 26 Remaja di Kos dan Penginapan

Jumat, 12 September 2025


Penertiban sejumlah tempat hiburan di Padang oleh Satpol PP.


Padang,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban pada Kamis dini hari (11/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, puluhan remaja terjaring saat berada di kos-kosan maupun penginapan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa razia ini digelar untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Pengawasan dilakukan di sembilan lokasi, terdiri dari tiga penginapan, dua kos-kosan, serta dua kafe karaoke. Dari hasil pemeriksaan, empat tempat diduga melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 26 remaja—sembilan perempuan dan 17 laki-laki—yang ditemukan di kamar kos, penginapan, maupun tempat karaoke. Selain itu, delapan botol minuman beralkohol turut disita sebagai barang bukti.

Menurut Rio, sejumlah pemilik usaha terindikasi melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda), di antaranya Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP mengeluarkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadiri pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang. Sementara itu, para remaja yang diamankan akan dipanggilkan orang tuanya guna pembinaan dan penjaminan.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka kasusnya akan diteruskan ke aparat kepolisian,” tegas Rio.

Ia juga mengingatkan para pengusaha di Kota Padang untuk selalu menaati aturan yang berlaku serta mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar menjaga etika dan ketertiban demi terciptanya suasana kota yang aman dan kondusif.(des*)