Satpol PP Tertibkan Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh -->

Iklan Atas

Satpol PP Tertibkan Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh

Kamis, 25 September 2025
Penertiban bangunan yang mengenai fasum di kawasan Parak Laweh.




Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Pagi Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (24/9/2025).

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa belasan lapak dibongkar karena melanggar aturan dengan menggunakan badan jalan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kemacetan panjang di kawasan pasar.

“Penertiban ini melibatkan Satpol PP bersama TNI, Polri, Dishub, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Bangunan yang menyalahi aturan harus dibongkar karena mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pedagang sebenarnya telah mendapat peringatan dan waktu untuk membongkar lapaknya sendiri. Namun hingga tenggat yang diberikan, tidak ada tindak lanjut dari pedagang.

“Awalnya mereka berjanji membongkar dalam tiga hari. Kita beri kelonggaran sampai satu minggu, tapi tetap tidak dilakukan. Karena itu, akhirnya kami yang menertibkan,” jelasnya.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang pengendara yang setiap hari melintas di jalur tersebut mengaku lega karena penertiban diharapkan bisa mengurai kemacetan.

“Kalau lewat sekitar pukul 06.30 pagi, biasanya bisa terjebak macet sampai satu jam. Mudah-mudahan setelah ini lalu lintas lebih lancar,” ungkapnya.

Satpol PP Padang pun mengingatkan para pedagang agar menata lapaknya sesuai aturan dan tidak lagi menggunakan badan jalan.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang semestinya agar lalu lintas lancar dan ketertiban umum tetap terjaga,” tegas Eka Putra.(des*)