Ganja, Sabu, dan Ekstasi Hasil Sitaan Polda Dimusnahkan -->

AdSense New

Ganja, Sabu, dan Ekstasi Hasil Sitaan Polda Dimusnahkan

Kamis, 09 Oktober 2025
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba


Padang– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam kasus yang telah memiliki penetapan pengadilan. Salah satu temuan utama adalah ganja kering seberat 40,09 kilogram yang disita di Kabupaten Pasaman pada 13 September. Ganja tersebut dikemas dalam 50 kantong plastik.

“Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menyeluruh,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, Kamis (9/10/2025).

Selain ganja, pihak kepolisian juga memusnahkan sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari berbagai lokasi. Pada 21 September, petugas menemukan 94,08 gram sabu di Teluk Bungus, Kota Padang, serta 424 butir pil ekstasi di Parak Gadang. Sementara itu, pada 24 September di Lubuk Begalung, disita 480 gram sabu-sabu, dan pada 26 September di Padang Barat, diamankan 441 butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Sumbar, BNNP, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan organisasi anti-narkoba Granat.

Kombes Wedy menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba. “Kami siap menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Perang melawan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan sinergis,” tegasnya.(des*)