Kementerian Komdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Termasuk Data Pribadi -->

Iklan Atas

Kementerian Komdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Termasuk Data Pribadi

Jumat, 31 Oktober 2025
Komdigi Ingatkan Asal Foto di Ruang Publik Bisa Kena UU PDP


Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kegiatan fotografi di area publik harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi masyarakat dari penyalahgunaan gambar atau foto pribadi di ruang digital.

Foto Wajah Termasuk Data Pribadi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri identitas tertentu tergolong sebagai data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengenali individu secara spesifik. Oleh karena itu, setiap pengambilan maupun publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika privasi.

“Wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa izin. Setiap orang wajib meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum mengunggah foto orang lain di platform digital,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, setiap proses pengolahan data pribadi — mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto — harus memiliki dasar hukum yang sah, seperti adanya persetujuan eksplisit dari orang yang difoto. Selain itu, fotografer juga diingatkan untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri individu yang menjadi objek foto.

“Tidak boleh ada komersialisasi atau penyebaran foto tanpa izin dari subjek yang difoto. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran data pribadi,” tegasnya.

Masyarakat Dapat Gugat Pelanggaran Privasi

Alexander juga menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan hukum apabila data pribadinya digunakan tanpa izin. Ketentuan ini tertuang dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai langkah antisipatif, Komdigi akan mengadakan dialog dan sosialisasi bersama komunitas fotografer serta organisasi profesi, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI). Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman tentang etika dan kewajiban hukum dalam aktivitas fotografi digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku industri kreatif memahami batas-batas hukum dan etika saat mengambil, mengedit, dan membagikan karya foto mereka. Tujuannya agar ruang digital tetap menjadi tempat yang aman, tertib, dan beretika,” tutup Alexander.(BY)