Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai milik Kabupaten Padang Pariaman tetap akan memperoleh keuntungan dari penjualan air, meskipun aset yang berada di wilayah Kota Pariaman telah resmi diserahkan kepada Pemko setempat.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menjelaskan bahwa PDAM Tirta Anai masih akan menerima pembayaran atas pasokan air ke Kota Pariaman tanpa perlu menanggung biaya operasional seperti perawatan jaringan pipa maupun gaji pegawai.
“Sudah pasti kami membeli air dari PDAM Tirta Anai Padang Pariaman, karena Kota Pariaman belum memiliki sumber air sendiri,” ujar Mulyadi di Pariaman, Senin (28/10).
Pendapatan yang diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelola Air Bersih—yang ke depannya akan dikembangkan menjadi PDAM Kota Pariaman—akan dialokasikan untuk membayar gaji pegawai, perawatan pipa, serta pembelian air dari PDAM Tirta Anai. Dengan sistem tersebut, PDAM Tirta Anai hanya berfokus pada penyediaan pasokan air tanpa terbebani biaya operasional di wilayah Kota Pariaman.
Pemko Pariaman sendiri telah membentuk UPT Dinas Pengelola Air Bersih sebagai pengelola kebutuhan air bersih masyarakat, dengan memanfaatkan aset PDAM Tirta Anai yang berada di dalam wilayah kota. UPT ini menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, sebagai langkah menuju pembentukan PDAM yang mandiri.
Pada pertengahan 2025, Pemko Pariaman membentuk tim gabungan yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar serta UPT Dinas Pengelola Air Bersih untuk melakukan inventarisasi aset PDAM Tirta Anai di wilayah kota.
Namun, proses penyerahan aset tersebut berjalan lambat karena pihak Pemkab Padang Pariaman masih khawatir kehilangan sebagian pendapatannya.
Terpisah, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan bahwa pihaknya menunggu Pemko Pariaman membentuk PDAM secara resmi. Hal ini karena, menurut regulasi, proses penyerahan aset hanya dapat dilakukan antar badan usaha yang sejenis.(des*)
Komentar