Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba di Padang Panjang

AdSense New

Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba di Padang Panjang

Sabtu, 08 November 2025
Personel Satnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penggeledahan  di kediaman Z dan MB di Kelurahan Kampung Manggis.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak dalam satu keluarga atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.


Kedua pelaku masing-masing berinisial Z (48 tahun) dan MB (21 tahun) ditangkap di rumah mereka yang beralamat di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Jumat (7/11) sekitar pukul 11.00 WIB.


Dari hasil penggeledahan ditemukan  sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba. 


Barang bukti yang disita: satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet dan dibakar ujungnya. Satu linting ganja kering dibungkus kertas papir. Satu paket ganja kering dibungkus kertas buku warna putih. 


Dua plastik kecil berklip merah sisa bungkus shabu. Tiga korek api. Dua pipet (satu di antaranya dibentuk seperti sendok),


Barang bukti selanjut satu kaca pirek, serta satu jarum, STNK dan sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam nopol polisi BA 2678 EV.  Dua unit handphone masing-masing merk OPPO A12 dan Samsung Galaxy J8, serta satu buah tong berwarna cokelat.


Kasus ini terungkap berkat informasi  masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. 


Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang  melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.


Saat petugas tiba di tempat kejadian, MB tengah berada di dalam rumah seorang diri. Petugas kemudian mengamankannya. 


Tidak lama berselang, Z yang merupakan ayah dari MB datang  dan langsung diamankan  polisi. 


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikan tokoh masyarakat setempat.


Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H. dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan jajaran kepolisian.


“Kami  mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini. 


"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ardi Nefri.


Nefri mengatakan, Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Padang Panjang. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.


Dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak  masyarakat  berperan aktif  memberikan informasi apabila mengetahui  aktivitas mencurigakan  penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.


Kedua pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 ,Pasal 112  ayat 1 , pasal 111 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (syam)