BI dan Kemenkeu Matangkan Rencana Redenominasi Rupiah, Berlaku Mulai 2027 -->

AdSense New

BI dan Kemenkeu Matangkan Rencana Redenominasi Rupiah, Berlaku Mulai 2027

Selasa, 11 November 2025
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Mata Uang Rupiah? 


Jakarta Rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada tahun 2027 mendatang.

Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa proses redenominasi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan melalui perencanaan yang matang. Tujuan utamanya ialah memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah serta menyesuaikan sistem pembayaran nasional agar lebih efisien dan modern.

Melalui kebijakan ini, nilai nominal Rupiah akan disederhanakan dengan memangkas tiga angka nol di belakang. Artinya, uang Rp1.000 nantinya akan memiliki nilai setara Rp1 tanpa memengaruhi daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang disahkan pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah akan menjadi dasar hukum pelaksanaan redenominasi.

Sejarah Redenominasi di Indonesia

Faktanya, Indonesia sudah pernah menerapkan redenominasi mata uang. Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lama, pemerintah saat itu mengeluarkan pecahan uang baru dengan nilai Rp1 yang setara dengan Rp1.000 lama.

Langkah tersebut dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk dengan inflasi tinggi pasca-revolusi. Pemerintah kala itu berharap redenominasi dapat membantu mengendalikan inflasi, menyederhanakan sistem pembayaran, serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Namun, karena situasi ekonomi yang belum stabil, kebijakan tersebut tidak bertahan lama dan akhirnya nominal Rupiah kembali ke bentuk sebelumnya.

Tujuan Redenominasi Rupiah 2027

Menurut PMK 70/2025, terdapat empat alasan utama di balik kebijakan redenominasi baru ini, yakni:

Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan memperkuat daya saing.

Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil.

Menstabilkan nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat.

Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di tingkat nasional dan internasional.

Selain RUU tentang Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan beberapa RUU lain dalam program legislasi 2025–2029, termasuk RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Penjelasan Bank Indonesia

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi bukanlah pemotongan nilai mata uang, melainkan penyederhanaan jumlah digit. “Nilai tukar Rupiah terhadap barang dan jasa tetap sama. Langkah ini murni untuk efisiensi transaksi dan peningkatan kredibilitas mata uang nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Ramdan menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis seperti infrastruktur hukum, logistik, dan sistem teknologi informasi.

RUU tentang Redenominasi Rupiah kini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU usulan pemerintah atas inisiatif Bank Indonesia.

“BI bersama Pemerintah dan DPR akan terus mengawal pembahasan dan memastikan seluruh tahapan berjalan dengan lancar,” kata Ramdan.

Apa Itu Redenominasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam konteks ini, jumlah angka pada mata uang dikurangi, tetapi daya beli tetap sama.

Sebagai contoh, setelah redenominasi, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilainya tidak berubah — masyarakat tetap bisa membeli barang dengan harga yang sama seperti sebelum kebijakan diterapkan.

Kesimpulan

Rencana redenominasi Rupiah bukan sekadar mengubah angka pada uang, melainkan langkah strategis untuk memperkuat citra Rupiah, meningkatkan efisiensi sistem keuangan, serta menyiapkan Indonesia menuju era modernisasi ekonomi.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka pada 2027, masyarakat Indonesia akan mulai menggunakan Rupiah versi baru dengan nominal yang lebih sederhana namun tetap bernilai sama.(BY)